Rokok memang bukan hal yang asing lagi. Mulai dari yang muda sampai yang tua sama-sama mengkonsumsinya. Namun, akhir-akhir ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa bahwa rokok adalah barang haram. Hukum haram itu ditujukan untuk wanita hamil dan anak-anak karena mudaratnya akan lebih besar untuk mereka karena bisa mempegaruhi janin dan masa pertumbuhan anak. Bukan cuma itu, sebenarnya untuk laki-laki dewasa juga ada dampaknya, tapi tidak sebegitu besar jadi hanya makruh saja hukum yang dilontarkan.
Rokok berasal dari Amerika. Konon setelah Amerika merdeka banyak orang Eropa yang berkunjung ke sana, sekedar untuk melihat perkembangan hidup warga Amerika tampaknya mengadung simpatik yang begitu besar bagi bangsa Eropa, tak terkecuali dalam hal rokok. Tanpa disadari bangsa Eropa lama kelamaan pun mengikuti tradisi ini. Bahkan setelah dari Amerika banyak dari mereka yang membawa bibit tembakau untuk dibawa ke Eropa dan ditanam.
Awalnya, masyarakat tidak menyambut hangat kedatangan rokok dalam kehidupan mereka. Tapi setelah lama dirasa merokok memberi inspirasi dan mengandung hal yang positif, seperti bisa menghilangkan kejenuhan, akhinya rokok disambut halus di kalangan bangsa Eropa. Bahkan rokok mejadi kebutuhan primer bagi kalangan bangsa Eropa.
Tahun demi tahun kebiasaan merokok secara koperhensif ditiru oleh beberapa negara di Asia. Kejadian awalnya juga sama, tidak disambut halus pemerintah diberbagai negara, namun setelah banyak dari warganya yang mengkomsumsi lama-kelamaan rokok disambut antusias oleh masyarakat Asia. Setelah, tahun berganti tahun, bulan berganti bulan, hari berganti hari, akhirnya rokok masuk ke Indonesia dan menjamur di Indonesia. Negara yang kaya akan hasi bumi ini akhirnya tepengaruh kebiasaan bangsa Eropa, bahkan menjadi salah satu negara penanam tembako di dunia.
Indonesia sendiri menjadi negara pengahasil rokok yang lumayan besar di dunia. Karena masyarakatnya yang banyak mengkomsusi rokok. Dan Kebanyakan para pekerja di pabrik rokok mayoritas adalah perempuan atau ibu-ibu rumah tangga.
Rokok juga telah membantu negara dalam pemasukkan devisa. Pasalanya rokok telah memberi pemasukkan sekitar 4,17 miliar, dan membantu meringankan beban negara. Dengan mengurangi angka pengangguran. Rokok sangat berperan besar dalam masalah ini dan telah menciptakan lapangan kerja.
Dampak Negatif Rokok
Mengenai hukum rokok, kita sangatlah sulit menerapkan fatwanya. Apalagi lagi jika ditambah dengan perannya yang membingungkan umat manusia. Kenapa tidak, disatu sisi bermanfaat karena membantu mengatasi menagatasi pengangguran. Namun di sisi lain mengakibatkan kematian pada si perokok pasif maupun aktif. Maka tidak heran kalau rokok diibaratkan pisau yang bermata dua yang punya nikmat dan mudarat.
Dilihat dari dampak negatinya, bahaya rokok memang sangatlah besar. Menurut riset penelitian, setiap tahunnya akan ada kematian dari para perokok. Setiap kali perokok mengepulkan asa rokok, kepulan asap itu mengandung nikotin yang sangat banyak di udaara. Dari itulah rokok membayakan orang-orang disekitarnya yang secara tidak sengaja akan mengirupnya dan menjadi perokok pasif.
Melalui Kitab Rokok; Bacaan bagi Pecandu dan Pembenci ini penulisnya menjabarkan tentang nikmat dan mudaratnya merokok. Dahulu kala merokok menjadi kebiasaan para kiai dan para santrinya, maka tidak heran sampai sekarang rokok tetap membudaya dan terjaga keasliannya. Fatwa rokok memang sudah melengket di kalangan pesantren.
Ketika kita berkunjung ke rumah kiai pasti merokok sudah menjadi kebiasaan mereka, seperti yang telah dilakukan oleh pemimpin Pondok Pesantren Tebuireng di Jombang, Jawa Timur. Setiap kali para santri bersilahturahmi ke rumah kiai pastilah rokok yang disuguhkan.
Rokok memang sudah menjadi kebiasaan secara turun temurun yang hingga sekarang. Walau bagai pisau yang bermata dua, namun keberadaannya sangatlah menjadi fenomena tersendiri bagi masyarakat.
Menyikapi hukum rokok kita kembalikan kepada diri kita sendiri, pasalnya tidak sedikit ulama yang menghalalkan dan ada mengharamkan rokok. Jika menelaah nikmat dan mudaratnya saya kira tidak akan habisnya kita kaji. Maka penulis menganjurkan agar berhati-hati dalam menghukumi rokok.
Menurut penulis tentang fatwa bahaya merokok sudah jelas dan diperingatkan di setiap bungkusan rokok sudah tertulis kalau merokok itu mengakibatkan gangguan kehamilan, impotensi, kanker, dan janin. Rokok merupakan hal yang absurd di dalam relaitas kehidupan, yang mengandung berkah, karomah dan juga musibah.
Dalam pemahaman tentang hukum rokok, karya Muhyammad Yunus BS itu sangatlah menarik untuk dikaji. Dan disertai pendapat ulama-ulama besar tentang fatwa hukum merokok yang selam ini masih mengundang kontroversial khalyak umum. Selain mudah dipahami, buku setebal 104 ini juga akan membantu anda dalam memahami fatwa hukum rokok. Semoga!
Rokok berasal dari Amerika. Konon setelah Amerika merdeka banyak orang Eropa yang berkunjung ke sana, sekedar untuk melihat perkembangan hidup warga Amerika tampaknya mengadung simpatik yang begitu besar bagi bangsa Eropa, tak terkecuali dalam hal rokok. Tanpa disadari bangsa Eropa lama kelamaan pun mengikuti tradisi ini. Bahkan setelah dari Amerika banyak dari mereka yang membawa bibit tembakau untuk dibawa ke Eropa dan ditanam.
Awalnya, masyarakat tidak menyambut hangat kedatangan rokok dalam kehidupan mereka. Tapi setelah lama dirasa merokok memberi inspirasi dan mengandung hal yang positif, seperti bisa menghilangkan kejenuhan, akhinya rokok disambut halus di kalangan bangsa Eropa. Bahkan rokok mejadi kebutuhan primer bagi kalangan bangsa Eropa.
Tahun demi tahun kebiasaan merokok secara koperhensif ditiru oleh beberapa negara di Asia. Kejadian awalnya juga sama, tidak disambut halus pemerintah diberbagai negara, namun setelah banyak dari warganya yang mengkomsumsi lama-kelamaan rokok disambut antusias oleh masyarakat Asia. Setelah, tahun berganti tahun, bulan berganti bulan, hari berganti hari, akhirnya rokok masuk ke Indonesia dan menjamur di Indonesia. Negara yang kaya akan hasi bumi ini akhirnya tepengaruh kebiasaan bangsa Eropa, bahkan menjadi salah satu negara penanam tembako di dunia.
Indonesia sendiri menjadi negara pengahasil rokok yang lumayan besar di dunia. Karena masyarakatnya yang banyak mengkomsusi rokok. Dan Kebanyakan para pekerja di pabrik rokok mayoritas adalah perempuan atau ibu-ibu rumah tangga.
Rokok juga telah membantu negara dalam pemasukkan devisa. Pasalanya rokok telah memberi pemasukkan sekitar 4,17 miliar, dan membantu meringankan beban negara. Dengan mengurangi angka pengangguran. Rokok sangat berperan besar dalam masalah ini dan telah menciptakan lapangan kerja.
Dampak Negatif Rokok
Mengenai hukum rokok, kita sangatlah sulit menerapkan fatwanya. Apalagi lagi jika ditambah dengan perannya yang membingungkan umat manusia. Kenapa tidak, disatu sisi bermanfaat karena membantu mengatasi menagatasi pengangguran. Namun di sisi lain mengakibatkan kematian pada si perokok pasif maupun aktif. Maka tidak heran kalau rokok diibaratkan pisau yang bermata dua yang punya nikmat dan mudarat.
Dilihat dari dampak negatinya, bahaya rokok memang sangatlah besar. Menurut riset penelitian, setiap tahunnya akan ada kematian dari para perokok. Setiap kali perokok mengepulkan asa rokok, kepulan asap itu mengandung nikotin yang sangat banyak di udaara. Dari itulah rokok membayakan orang-orang disekitarnya yang secara tidak sengaja akan mengirupnya dan menjadi perokok pasif.
Melalui Kitab Rokok; Bacaan bagi Pecandu dan Pembenci ini penulisnya menjabarkan tentang nikmat dan mudaratnya merokok. Dahulu kala merokok menjadi kebiasaan para kiai dan para santrinya, maka tidak heran sampai sekarang rokok tetap membudaya dan terjaga keasliannya. Fatwa rokok memang sudah melengket di kalangan pesantren.
Ketika kita berkunjung ke rumah kiai pasti merokok sudah menjadi kebiasaan mereka, seperti yang telah dilakukan oleh pemimpin Pondok Pesantren Tebuireng di Jombang, Jawa Timur. Setiap kali para santri bersilahturahmi ke rumah kiai pastilah rokok yang disuguhkan.
Rokok memang sudah menjadi kebiasaan secara turun temurun yang hingga sekarang. Walau bagai pisau yang bermata dua, namun keberadaannya sangatlah menjadi fenomena tersendiri bagi masyarakat.
Menyikapi hukum rokok kita kembalikan kepada diri kita sendiri, pasalnya tidak sedikit ulama yang menghalalkan dan ada mengharamkan rokok. Jika menelaah nikmat dan mudaratnya saya kira tidak akan habisnya kita kaji. Maka penulis menganjurkan agar berhati-hati dalam menghukumi rokok.
Menurut penulis tentang fatwa bahaya merokok sudah jelas dan diperingatkan di setiap bungkusan rokok sudah tertulis kalau merokok itu mengakibatkan gangguan kehamilan, impotensi, kanker, dan janin. Rokok merupakan hal yang absurd di dalam relaitas kehidupan, yang mengandung berkah, karomah dan juga musibah.
Dalam pemahaman tentang hukum rokok, karya Muhyammad Yunus BS itu sangatlah menarik untuk dikaji. Dan disertai pendapat ulama-ulama besar tentang fatwa hukum merokok yang selam ini masih mengundang kontroversial khalyak umum. Selain mudah dipahami, buku setebal 104 ini juga akan membantu anda dalam memahami fatwa hukum rokok. Semoga!
0 comments:
Post a Comment